Bakamla Curug mengikuti sejumlah regulasi nasional dan internasional yang berlaku dalam menjalankan tugas pengawasan dan penegakan hukum di perairan wilayah Curug. Berikut adalah beberapa regulasi yang menjadi acuan dalam operasional Bakamla Curug:
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
Regulasi ini mengatur tentang pengelolaan dan pengawasan wilayah laut Indonesia, termasuk di dalamnya pengaturan tentang penegakan hukum maritim, perlindungan dan pelestarian ekosistem laut, serta keselamatan dan keamanan pelayaran. Bakamla Curug berperan dalam menjalankan tugas pengawasan di perairan yang ada di bawah ketentuan undang-undang ini. - Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Undang-undang ini mengatur tentang pelayaran nasional, keselamatan pelayaran, dan pengawasan terhadap kapal yang berlayar di wilayah Indonesia. Bakamla Curug bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap kapal yang beroperasi di perairan Curug, serta memastikan bahwa seluruh kapal yang berlayar mematuhi aturan keselamatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. - Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla)
Peraturan Presiden ini menetapkan tugas, fungsi, dan wewenang Bakamla sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam menjaga dan mengawasi perairan Indonesia. Di dalamnya, Bakamla diberikan wewenang untuk melakukan patroli laut, penegakan hukum, dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan maritim di wilayah Indonesia, termasuk di wilayah Curug. - Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No. 56/PERMEN-KP/2014 tentang Pengawasan Sumber Daya Laut
Peraturan ini mengatur tentang pengawasan terhadap aktivitas perikanan dan pelayaran di perairan Indonesia, serta menetapkan mekanisme pengawasan untuk mencegah penangkapan ikan ilegal, penyelundupan, dan pelanggaran hukum lainnya. Bakamla Curug melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kegiatan-kegiatan tersebut untuk melindungi sumber daya alam laut. - Konvensi Internasional tentang Pengamanan Kehidupan Manusia di Laut (SOLAS)
Bakamla Curug juga merujuk pada konvensi internasional yang mengatur tentang keselamatan hidup di laut, termasuk standar keselamatan kapal dan awak kapal. Konvensi SOLAS bertujuan untuk melindungi kehidupan manusia dari kecelakaan laut, dan Bakamla Curug berperan dalam memastikan bahwa semua kapal di wilayah Curug mematuhi standar keselamatan tersebut. - Konvensi Internasional tentang Pengendalian Polusi Laut oleh Kapal (MARPOL)
MARPOL adalah regulasi internasional yang mengatur tentang pencegahan polusi laut yang disebabkan oleh kegiatan pelayaran, termasuk pembuangan sampah, minyak, dan bahan kimia berbahaya ke laut. Bakamla Curug berperan dalam mengawasi dan menindak tegas kapal-kapal yang melanggar ketentuan ini di wilayah Curug. - Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 82 Tahun 2017 tentang Penegakan Hukum Maritim
Peraturan ini memberikan dasar hukum bagi Bakamla dalam melakukan penegakan hukum maritim, termasuk penyidikan, pemeriksaan, dan penindakan terhadap pelanggaran hukum yang terjadi di perairan Indonesia. Bakamla Curug bertugas menegakkan hukum maritim dengan cara yang sesuai dengan peraturan ini. - Keputusan Kepala Bakamla tentang Prosedur Operasional Standar (SOP) Pengawasan dan Penegakan Hukum
Bakamla Curug juga mengacu pada pedoman dan SOP yang ditetapkan oleh Kepala Bakamla yang mengatur prosedur operasional dalam melakukan patroli, penegakan hukum, serta tanggap darurat. SOP ini mencakup tahapan mulai dari persiapan personel, pelaksanaan patroli, penanganan pelanggaran, hingga pelaporan kegiatan. - Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Dalam konteks maritim, Undang-Undang Cipta Kerja ini memberikan kemudahan bagi pengembangan sektor kelautan dan perikanan, termasuk pengaturan mengenai investasi di sektor tersebut. Bakamla Curug mendukung implementasi undang-undang ini dengan memastikan bahwa kegiatan maritim berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak merugikan ekosistem laut. - Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Laut dan Perikanan Daerah
Selain regulasi nasional, Bakamla Curug juga mematuhi peraturan daerah yang berlaku di wilayah Curug yang berkaitan dengan pengelolaan dan pengawasan perairan, serta pelaksanaan kegiatan perikanan di laut. Regulasi ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan lingkungan laut di wilayah tersebut.
Dengan mematuhi regulasi-regulasi ini, Bakamla Curug berkomitmen untuk menjaga kedaulatan, keamanan, dan keberlanjutan sumber daya alam laut di wilayah Curug, serta menciptakan perairan yang aman dan tertib bagi seluruh masyarakat.