Mengurai Ketentuan Peraturan Hukum Laut Terkait Penegakan Hukum Maritim


Mengurai ketentuan peraturan hukum laut terkait penegakan hukum maritim memang bukan hal yang mudah. Namun, hal ini sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di perairan Indonesia yang luas.

Menurut Pakar Hukum Laut, Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, penegakan hukum maritim harus dilakukan secara tegas dan konsisten. “Peraturan hukum laut yang ada harus ditegakkan dengan sungguh-sungguh agar dapat menciptakan kedamaian dan keamanan di wilayah laut kita,” ujarnya.

Salah satu ketentuan dalam peraturan hukum laut terkait penegakan hukum maritim adalah mengenai yurisdiksi. Yurisdiksi merupakan hak suatu negara untuk mengatur dan menegakkan hukum di perairan yang berada dalam wilayahnya.

Menurut UU No. 32 Tahun 2014 tentang Penegakan Hukum Laut, Indonesia memiliki yurisdiksi penuh atas laut teritorialnya yang mencakup 12 mil laut dari garis pangkal. Hal ini berarti Indonesia berhak menegakkan hukum di wilayah lautnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, peraturan hukum laut juga mengatur mengenai sanksi yang diberikan kepada pelanggar hukum maritim. Sanksi ini dapat berupa denda, penyitaan kapal, atau bahkan hukuman penjara bagi pelaku yang terbukti melanggar hukum laut.

Menurut Kepala Bakamla RI, Laksamana Muda TNI Aan Kurnia, penegakan hukum maritim merupakan hal yang penting dalam menjaga keamanan di perairan Indonesia. “Kami terus meningkatkan patroli di laut untuk menegakkan hukum dan melindungi sumber daya alam kita,” ujarnya.

Dengan mengurai ketentuan peraturan hukum laut terkait penegakan hukum maritim, diharapkan dapat menciptakan perairan yang aman dan sejahtera bagi semua pihak. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga kelestarian laut kita, sebagai bagian dari warisan alam yang harus dilestarikan untuk generasi mendatang.